Postingan

Menampilkan postingan dengan label zakat mal

ZAKAT MAL

Gambar
  Zakat Mal   adalah jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai.  Menurut bahasa (lughat),  harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.  Menurut syar’a,  harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu: a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll. Syarat Harta Wajib Zakat Mal A. Milik Penuh (Almilkuttam) Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain ...

ZAKAT MAL DICICIL BOLEHKAH?

Gambar
Sebagai salah satu bentuk ibadah utama, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam. Zakat sendiri terdiri dari beberapa golongan didasarkan pada sumber rezekinya. Salah satu jenis zakat adalah zakat maal atau harta. Zakat ini wajib dikeluarkan dengan syarat harta seseorang sudah mencapai nishab dan haul. Tetapi, sebagian masyarakat mempraktikkan pembayaran zakat maal setiap bulan. Ini karena mereka ingin segera menunaikan kewajiban. Terkait praktik ini, bagaimana menurut pandangan ulama? Dikutip dari laman rumaysho, zakat maal terkandung syarat nishab dan haul. Dua syarat inilah menentukan apakah seseorang wajib mengeluarkan zakat atau tidak. Nishab zakat maal adalah setara dengan 85 gram emas murni. Sementara haulnya adalah satu tahun. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah. "Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nishab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata ua...