TIPS Membeli Rumah

https://bumimandiriland.com


Berikut beberapa tips membeli rumah dari developer terpercaya:

1. Cari informasi terkait Reputasi developer

Langkah awal yang harus dilakukan sebelum memilih developer adalah dengan mencari tahu reputasinya terlebih dahulu.

Dengan mengetahui reputasinya, kamu dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan tempat tinggalmu nanti.

Kamu dapat mencari informasi melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek yang sudah dikerjakan sebelumnya. 

2. Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka kamu harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin kamu beli dari developer.

Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izan Mendirikan Banguna (IMB)

Sebab, setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Sebagaimana aturan dari Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.

3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah

Saat membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah seharusnya sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer.

Jika tertarik membeli, pastikan kamu menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama kamu.

Hal ini penting karena jika sertifikat belum balik nama, maka kamu tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini.

4. Pelajari kewajiban developer

Risiko membeli hunian melalui developer memang besar terjadi.

Untuk itu,  penting mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi.

Langkah mudahnya adalah kamu harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut. 

5. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan

Pastikan kamu juga tidak melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan.

Ikutilah aturan prosedur sesuai hukum yang berlaku.

Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

Semoga artikel di atas membantumu dalam melakukan proses jual beli rumah ya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga Aqiqah Tegal 2021

4 Masjid di Sekitaran Nabawi

kambing Aqiqah itu bolehkah betina?